
Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Tinggi?
Bagi yang pernah ke Bali, pernahkah merasa, “Kenapa tidak ada gedung tinggi?”
Berbeda dengan Jakarta, Bali hampir tidak terlihat gedung pencakar langit.
Ini bukanlah kebetulan. Di Bali memang ada auran yang membatasi tinggi bagunan.

Ada Aturan Setinggi Pohon Kelapa?
Di Provinsi Bali berlaku pembatasan tinggi bangunan yang secara umum berkisar ±15 meter (Sekitar 3 sampai 4 lantai) angka ini sering di sebut sebagai “Setinggi pohon kelapa”
Aturan ini secara resmi tertuang dalam:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 1009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029
Perda ini menegaskan prinsip pengendalian tinggi bangunan untuk menjaga keserasian lanskap dan nilai budaya Bali.
Menjaga Identitas Bali
Prinsip pembatasan tinggi bangunan sebenarnya sudah diterapkan sejak akhir 1970-an.
Pada masa Gubernur Bali Ida Bagus Mantra (menjabat 1978-1988), sudah ada kebijakan bahwa bangunan tidak boleh melampaui tinggi pohon kelapa.
Saat itu belum ada perda RTRW seperti sekarang, pengaturannya dilakukan melalui:
– Keputusan Gubernur (SK Gubernur)
– Kebijakan tata ruang daerah
– Mekanisme perizinan bagunan
Aturan ini bukan hanya soal estetika.
Dasar pemikirannya lebih dalam dan berkaitan dengan filosofi lokal Bali yang disebut;
“Tri Hita Karana“
Yaitu konsep keseimbangan antara manusia, alam dan Tuhan.
Dalam kosmologi Hindu Bali, terutama Gunung Agung dianggap sebagai gunung paling suci dan pusat spiritual pulau Bali.
Karena itu ada prinsip agar bagunan modern tidak “mendominasi” atau melampaui elemen alam yang dianggap sakral.
Jadi, pembatasan tinggi bangunan adalah baguan dari upaya menjaga harmoni tersebut.
Apakah Tidak Ada Pengecualian?
Secara umum hotel dan bangunan komersial tetap mengikuti batas tinggi. Namun, terdapat pengecualian untuk:
– Infrastruktur strategi nasional
– Area dengan regulasi keselamatan penerbangan
– Bangunan dengan fungsi budaya atau religius khusus

Contohnya:
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Di sekitar bandara berlaku ketentuan tinggi bangunan berdasarkan regulasi keselamatan penerbangan (aviation safety surface), yang secara teknis diatur oleh otoritas penerbangan nasional. - Garuda Wisnu Kencana Wisnu (GWK)
Patung Dewa Wisnu dan Garuda di kawasan Garuda Wisnu Kencana Cultural Park memiliki tinggi sekitar 121 meter. Namun, proyek patung Garuda ini, proses perizinan khusus dan persetujuan pemerintah karena ini adalah monumen budaya dan religius.

Kesimpulan
Pembatasan tinggi bangunan di Bali bukanlah aturan yang muncul secara tiba-tiba.
Kebijakan ini merupakan hasil dari proses panjang yang berakar pada. visi pembangunan sejak era 1970-an, ketika Bali mulai diarahkan sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya.
Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi tata ruang resmi, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali 2009-2029.
Selain itu, pembatasan ini juga didasari oleh pertimbangan budaya dan spiritual masyarakat Bali, serta faktor tekniks seperti aspek keselamatan penerbangan di wilayah tertentu. Dengan kata lain, aturan ini bukan hanya soal estetika, melainkan bagian dari kebijakan yang terencana dan berlapis.
Join The Discussion